DPMD Kota Pariaman Gelar Rapat Panitia Pilkades Serentak Tahun 2022

 


Hendri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman , sedang menjelaskan tahapan Pilkades di acara rapat kordinasi dengan segenap Panitia dan Sekretariat Pilkades Tingkat Daerah dan Sub Panitia Kecamatan

Pariaman, Editor  - Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 12 Februari tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman yang dipimpin oleh Hendri, menggelar rapat kordinasi dengan segenap Panitia dan Sekretariat Pilkades Tingkat Daerah dan Sub Panitia Kecamatan, yang telah diterbitkan Surat Keputusannya oleh Walikota Pariaman Nomor 333/412/2021.

Rapat “Pemaparan Tahapan Pilkades Tahun 2022” tersebut, dipimpin oleh Asisten I Setdako Pariaman Yaminu Rizal, yang diadakan di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Rabu (2/2), dengan tujuan agar masing-masing panitia memahami tugas dan wewenang mereka, sekaligus memahami bagaimana proses pemilihan kepala desa di tahun 2021/2022.

Hendri menjelaskan, ada empat kepanitian Pilkades serentak yang telah dibentuk yaitu, Panitia Tingkat Kota Pariaman, Panitia Tingkat Kecamatan, Panitia Tingkat Desa, dan KPPS, dengan melibatkan unsur dari Forkopimda, Camat, dan OPD terkait, dengan tupoksi masing-masing.

“Sedangkan untuk calon kepala desa, siapapun warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai Kades di Kota Pariaman, atau dimanapun yang mereka inginkan, sesuai dengan Permendagri 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Permendagri ini adalah salah satu Dasar Hukum Pilkades yang harus diikuti”, jelasnya lebih lanjut.

Hendri mengatakan, Calon Kepala Desa yang akan bertarung di bulan Februari nanti, sudah melaksanakan dan menjalani berbagai tahapan. Adapun tahapan pilkades tersebut antara lain, mulai tahap pengumuman, pendaftaran, penjaringan, penetapan calon dan masa pelaksanaan pencoblosan/pemungutan suara.

Hendri mengungkapkan, untuk Kota Pariaman sendiri tahun 2021, ada 18 Kepala Desa yang habis masa jabatannya untuk 18 Desa di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Pariaman Utara (10 Desa), Kecamatan Pariaman Timur (3 Desa), dan Kecamatan Pariaman Selatan (5 Desa).

18 Desa tersebut akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2022, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena kita masih berada dalam masa pandemic covid-19, sesuai dengan aturan pilkades yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 72 Tahun 2020


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar