Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMKN 53

 

Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto (tengah) 


Jakarta,Editor  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat. Keduanya menjabat direktur utama dari perusahaan swasta.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dan dari fakta sidang juga atas persidangan terdakwa W dan MF ada peran materiil atas pihak-pihak dalam hal ini rekanan. Yang pertama atas nama DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal, kedua atas nama BH selaku direktur utama Cv Zona International People," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,  Jumat  (4/2/2022).

Agus menyebutkan modus operandi dari kedua tersangka itu adalah menyiapkan rekanan fiktif, rekening fiktif, serta SPJ fiktif dalam melakukan tindakan tersebut.

"Manakala dana BOS dan BOP sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," jelas Agus.

Selain itu, menurut kesaksian DA dan BH di persidangan, keduanya memberikan uang ke pihak sekolah yang dinikmati oleh W dan MF. Dalam melakukan penahanan, kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ATK, SPJ fiktif dan rekening koran.

"Kemudian terhadap dua tersangka itu kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan ke depan," ungkap Agus.

Jaksa Tunggu Hitungan Kerugian Negara di Kasus Dana BOS SMKN 53 Jakbar

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


** detik

Posting Komentar

0 Komentar