SPBU 14-252-521 Labrak Perpres |
Padang Editor – Ditengah kelangkaan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi disejumlah daerah khususnya Kota Padang terlihat sepanjang jalan di lokasi Pertamina kendaraan-kendaraan berjejer mengantre hingga ratusan meter.
Namun, ditengah kelangkaan tersebut, terpantau pagi ini Rabu (30 /03) di Pertamina SPBU 14-252-521 yang berlokasi di Ranah Padang Selatan Kota Padang terlihat beberapa antrian jerigen sedang melakukan pengisian.
Pemandangan tersebut tentu menarik perhatian media ini, Bagaimana tidak, disaat kelangkaan Solar masih ada oknum yang main mata untuk kepentingan pribadi. Menanggapi hal ini Bram Pratama selaku Koordinator Wilayah Sumbar LSM GEPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) angkat bicara.
“Ini jelas-jelas pelanggaran, Larangan pengisian BBM gunakan jerigen itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang menjual BBM kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen”, ucapnya.
“Apalagi ditengah kelangkaan seperti ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi”,
“Hal itu juga telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait”, tegasnya.
Saat dihubungi, via WA nya +62 811-665-*** Ucok Mawi yang disebut-sebut owner Pertamina SPBU 14-252-521 Ranah Kota Padang membalas, ” Iya memang kami layani jerigen, untuk nelayan yang ada izin. Datang saja lihat”, balasnya.
Lebih lanjut, saat media ini menanyakan dan mengatakan ada beberapa gojek dengan dua-dua jerigen yang membeli, serta ada indikasi kelalaian sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak bisa terlayani karena hal seperti ini, Ucok Mawi menjawab “Wah itu saya gak sempat kontrol, maaf, Tidak ada kelalaian,
kadang-kadang anak-anak pompa karena ramai tidak bisa kontrol”, balasnya lagi.
** Suci.
0 Komentar