Padang, Editor - Kuasa Hukum Mantan Ketua KONI Sumbar Agus Suardi, Desi Putri Riski, menjelaskan pemanggilan kliennya ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Padang tentang perubahan dan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia mengatakan ada dua poin yang ditambah dan satu poin yang diubah dalam BAP tersebut. "Dua poin ditambah, satu diubah dalam BAP," kata Desi, Selasa (22/3/2022 )
Saya Menjalankan Perintah Putri menceritakan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ini berawal dari PSP yang saat itu tidak punya dana. PSP Padang kemudian mengajukan proposal bantuan ke pemerintah. Setelah mendapat persetujuan
uang hasil proposal itu dititipkan ke KONI Padang yang saat itu diketuai oleh Agus Suardi
Karena tidak punya dana, PSP mengajukan dana dan uangnya dititipkan ke KONI Padang," cerita Putri. Dana dari proposal itu sebesar Rp 500 juta. Setelah dititipkan ke KONI Padang, terjadi kesalahan administrasi. Setelah mendapat persetujuan
** Afridon
0 Komentar