Curi Suku Cadang Kendaraan Bermotor ,di Pariaman, Ternyata Pelaku Sudah 2 Kali Keluar Masuk Penjara

 


Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang diduga penadah di tangkap oleh Satreskrim Polres Pariaman. 

 

Pariaman, Editor  - Seorang warga Kabupaten Solok Selatan  Reno ( 46 ) menjadi terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Pariaman

Reno  ditangkap petugas Kepolisian Resor Pariaman bersama dua orang rekannya pada, Kamis (10/3/2022) dini hari.

Berdasarkan penyelidikan dari petugas kepolisian, H yang merupakan otak komplotan pencurian ini ternyata telah dua kali dihukum penjara dengan kasus yang berbeda.

"Dia  Reno  sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis kepada wartawan pada, Kamis (10/3/2022) siang.

Ia melanjutkan, kasus pertama yang melilit Reno  ialah tindak pidana pembunuhan.

Saat itu, kata Kapolres, Reno  masih berusia 15 tahun.

Lebih lanjut, setelah bebas dari hukuman penjara, Reno kembali terlibat pidana.

"H kembali menghuni Lapas karena tersangkut kasus pencurian. Ia dihukum kurungan penjara karena terbukti mencuri tanaman padi," kata dia.

Dan kini, H akan kembali diancam hukuman penjara karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

AKBP Abdul Azis mengatakan, H dan dua orang rekannya diancam kurungan tujuh tahun penjara.


Psal yang dipersangkakan kepada tiga orang terduga pelaku ini ialah pasal 363 KUHP juncto pasal 362 KUHP.


 ** Afridon





Posting Komentar

0 Komentar