Mantan Ketua KONI Sumbar Sebut Nama Terlibat Mahyeldi


Mahyeldi


Bukittinggi, Editor   - Eks Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi menyinggung nama Mahyeldi yang kini merupakan Gubernur Sumbar, terkait kasus korupsi dana hibah. Mahyeldi disebut memerintahkan pengeluaran anggaran.

Keterangan Agus itu disampaikan di di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (22/3/2022). Kasus korupsi yang menjerat Agus Suardi adalah kasus dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang nilainya mencapai Rp 2,1 miliar. Dalam dana hibah tersebut, diketahui ada aliran dana untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta.

Agus Suardi saat itu menjabat Ketua KONI Padang, merangkap Bendahara Umum PSP Padang (Persatuan Sepakbola Padang), sedangkan Mahyeldi Ansharullah kala itu merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP Padang.

"Saya memberikan keterangan tambahan, misalnya, selaku Bendahara Umum PSP pengalihan dana (hibah KONI Padang) itu kan dari pemerintah, saya selaku bendahara PSP dan Ketua KONI Padang, saya menjalankannya sesuai dengan perintah dari Ketua. Siapa Ketua (PSP), kayaknya bapak juga tahu itu siapa,"  terang Agus 

Kuasa hukum Abien, Putri Desi Rizky menyebutkan kasus dugaan korupsi itu bergulir ketika PSP Padang mengajukan proposal. Lantas, dananya disetujui dan dititipkan ke KONI Padang. Dalam proposal tersebut tercantum nama Mahyeldi, Ketua Umum PSP Padang yang juga Wali Kota Padang. Mahyeldi saat ini adalah Gubernur Sumatera Barat.

"PSP tidak ada dana, jadi PSP membuat proposal dan disetujui, tapi dananya dititip KONI. Rp 500 Juta. Ketua KONI Padang Agus Suardi, tapi di PSP Agus Suardi adalah Bendahara Umum. Sebagai bendahara, tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja tanpa perintah ketua. Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa," bebernya


Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra mejelakan  pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Mahyeldi.

Diketahui, Agus Suardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini sejak 21 Oktober 2021. Selain Agus, kejaksaan menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Wakil Ketua KONI Padang berinisial DV dan mantan Wakil Bendahara berinisial NZ.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sejauh ini, ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai masih kooperatif. Khusus Agus Suardi, dalam kaitan kasus yang menjeratnya semasa menjabat Ketua KONI Padang tersebut, posisinya sebagai Ketua KONI Provinsi Sumatera Barat telah digantikan oleh Hamdanus sebagai Pelaksana tugas, sesuai dengan SK Koni Pusat tertanggal 14 Maret 2022.


Tanggapan Pemprov Sumbar

Pemprov Sumbar buka suara terkait hal ini. Kepala Dinas Kominfo dan Statistika (Kominfotik) Sumbar, Jasman Rizal, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sebaiknya kita menghormati proses hukum. Kita dengarkan pernyataan yang bersangkutan kan tidak ada sebut nama siapa pun. Saya heran juga, kok tiba-tiba ada penyebutan nama. Baiknya jangan dulu sebut-sebut nama,"  tutup  Jasman 


** Afridon



Posting Komentar

0 Komentar