Empat Nama Baru Bandara Rokot Diusulkan Bupati Yudas


 

Suasana rapat pembahasan penamaan baru bandara rokot. Mentawai, 


Mentawai, Editor  - Pembahasan lanjutan penamaan Bandar udara Rokot yang baru direncanakan bakal selesai dikerjakan tahun 2022 ini, dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, pimpinan OPD  berlangsung di Aula Kantor Bupati Mentawai, Jalan Raya Tuapejat Km 5,  Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Rabu (16/03/2022).

 Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet mengatakan , usulan penamaan Bandara Rokot harus memakai ciri khas Mentawai dengan filosofi budaya Mentawai, yang nantinya akan menjadi corak ikon Mentawai.

Bupati juga mencontohkan, seperti bandara yang ada di Indonesia salah satunya nama Bandara di Bali dan kota kota lainnya. Ketika kita mendarat di Bali, kita sudah merasa ada di Kota Bali, karena ikon dan nama Bandaranya sudah ternama dengan corak dan budayanya, termasuk nama Bandara di Padang yaitu Bandara Internasional Minangkabau (BIM)

"  4 nama Bandara diantaranya,  Bandara Rimata Mentawai (BRM), Bandara Sikerei Mentawai (BSM), Bandara Pageta Sabbau Mentawai, dan Bandara Musara Kasimaeruk Mentawai,"  Terangnya

Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleakek juga mengusulkan dua nama bandara yaitu Bandara Pageta Sabbau Mentawai dan Bandara Tarsan Tasirileleu.

 Mantan Wabup Mentawai Rijel Samaloisa mengusulkan nama Bandara Rokot yaitu Pageta Sabbau yang menjadi tokoh sejarah Mentawai dan Edison Saleleubaja adalah tokoh agama dan politik yang menjabat 2 periode sejak Kabupaten Kepulauan Mentawai terbentuk. Kemudian Rinto Wardana mengusulkan Bandara Udara Mentawai (BUM).

Dr. Juniator Tulius juga mengusulkan pergantian nama yaitu Bandara Udara Mentawai (BUM). Dan Kepala Dinas Perhubungan Tohap Nababan mengusulkan dua nama baru, yaitu Bandara Mentawai Island (BMI) dan Bandara Rimata Mentawai (BRM).

 tiga nama Bandara yang baru, yaitu Bandar udara Rokot Mentawai Indonesia, Bandar udara Rokot Bumi Sikerei, Bandar udara Rokot Tarsan Tasir Bumi Sikerei.


Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan nomor 39 tahun 2019 tentang tatanan   kebandarudaraan nasional, penetapan nama bandara udara yang baru oleh kementerian perhubungan harus di usulkan oleh daerah.

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar