Ketua KPU Masa Tugas Pj Bupati Mentawai


Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman.

 Mentawai, Editor  - Jelang pemilu dan pilkada serentak 2024 dilaksanakan, ternyata ada beberapa pasangan kepala daerah di Indonesia mulai dari provinsi, kabupaten dan kota, yang habis masa jabatannya.

ada dua daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Payakumbuh. Untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Yudas Sabaggalet dan Kortanius Sabeleake akan berakhir pada 22 Mei 2022


 jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Reza Falepi dan Erwin Yunaz, berakhir pada 23 September 2022.

masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai itu dibenarkan Ketua KPU kabupaten setempat, Eki Butman ketika  di temui di ruang kerja  jumar 25  Maret 2022

Kemudian menyangkut masa jabatan bupati dan wakil bupati di Mentawai saat ini memang akan berakhir pada Mei 2022 ini.

Dan yang akan mengisi jabatan bupati jelang pilkada serentak 2024 adalah Penjabat (Pj) bupati," ungkap Eki Butman

Dia menyebutkan, berdasarkan dari Kemendagri yang lama, dan kalau selagi tidak perubahan, maka posisi Bupati akan diisi oleh Pj.

Saat ditanya, regulasi Kemendagri seperti apa yang menegaskan Pj yang akan mengisi posisi jabatan bupati yang kosong karena habis masa tugasnya itu? Eki Butman menjawab, yang seperti regulasi Kemendagri yang lama tanpa menyebutkan secara rinci apa saja regulasi yang dimaksudkan itu.

"Saya lupa berapa nomor Permendagri soal penunjukkan Pj itu," jawab Eki Butman 

Dia juga mengatakan , untuk masa tugas Pj bupati nantinya bakal panjang dari periode sebelumnya. Diperkirakan masa tugas Pj kali ini bakal lama, setidaknya ada tiga tahun," tukas Eki Butman

Dia menerangkan, untuk menentukan siapa pejabat yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Mentawai, adalah Mendagri melalui usulan Gubernur Sumbar.

"Kami di sini (Mentawai, red) hanya bisa menunggu putusan penunjukkan Pj tersebut apa bila sudah diputuskan pihak Kemendagri melalui gubernur," kata Eki 



** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar