Perampok Asal Solok Selatan
Pariaman Editor- Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap penadah dan komplotan perampok spesialis toko dan gudang yang telah beraksi di berbagai daerah di provinsi setempat.
"Kami menangkap penadahnya lalu dilanjutkan menangkap pelaku perampokannya pada Kamis dini hari (10/3/ 2022) sekitar pukul 02.00 WIB
sebelum merampok di Kabupaten Padang Pariaman," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumpa pers di Pariaman, Kamis
Ia mengatakan perampok yang terdiri dari tiga orang yakni H (46), N (45), dan HF (36) merupakan warga Kabupaten Solok Selatan yang sudah mencuri pupuk di Kabupaten Pesisir Selatan dan barang bangunan di Kota Bukittinggi, serta suku cadang kendaraan bermotor di Kota Pariaman.
Barang curian yang di Bukittinggi yaitu seng dan di Pariaman berupa oli, ban dalam, dan aki kendaraan bermotor dijual kepada penadah berinisial OP (32) di Kabupaten Solok. Sedangkan pupuk yang dicuri di Pesisir Selatan digunakan pelaku untuk ladangnya.
Ia menyampaikan penadah ditangkap pada Selasa (8/3/2022 ) setelah Polres Pariaman menerima laporan dari korban Hendra pada Senin (7/3/2022) Selanjutnya kepolisian menangkap pelaku pembobolan pada Kamis dini hari tadi.
"Dua pelaku pembobolan terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan," katanya.
Azis mengatakan pelaku perampokkan H sebelumnya pernah ditahan karena kasus pembunuhan dan pencurian.
"H ini merupakan otak dari perampokkan, sedangkan HF mendobrak pintu dan N membawa mobil," katanya
Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap penadah karena berdasarkan hasil penyelidikan pelaku menawarkan produk hasil curian ke sejumlah toko di Padang dan bahkan melalui media sosial.
Selanjutnya setelah penyelidikan pihaknya mengetahui keberadaan pelaku perampokan di Padang Pariaman untuk melakukan mencuri di gudang beras sekitar pukul 03 ,00 WIB. Dini Hari
"Untuk kerugian korban di Kota Pariaman mencapai Rp60 juta," bebernya
Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu oli berbagai merek, aki basah dan kering, ban dalam, linggis, pemotong gembok, sejumlah uang dan telepon genggam, serta mobil bak terbuka.
☆☆ Afridon
0 Komentar