Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Pasbar berinisial F |
Pasaman Barat, Editor -Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahanan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasaman Barat inisial F setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 Jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Pasbar Elianto kepada awak media mengatakan, penahanan terhadap F terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 .
"F di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam," Bebernya
Kasi Intel Kejaksaan menyebut Negara mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Pihaknya tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Setelah ditetapkan tersangka, kemudian tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test COVID-19 untuk memastikan kesehatan tersangka, setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," terangnya.
Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
** Afridon
0 Komentar