Pelaku Usaha Pariaman Menjerit dengar Kelangkaan Solar




Pariaman, Editor   - Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H yang bertepatan tanggal 2 April 2022, masyarakat Pariaman mulai khawatir dengan kenaikan harga komoditi pokok di pasaran.

Tidak hanya kenaikan harga minyak goreng Rp 20 ribu per liter yang mereka cemaskan, tapi ada kasus lain yang tidak kalah pentingnya.

"Kelangkaan solar, sampai kita harus antri seharian penuh di SPBU,"  terang  Saril  , warga Pariaman yang sehari-harinya mengangkut ikan basah dari Pariaman ke Pekanbaru di SPBU Jati Pariaman, senin (28/3/2022 )

Menurutnya, akibat kelangkaan solar tersebut mobilnya hanya bisa mengantar pesanan satu kali dua hari. Tidak bisa lagi putar kepala seperti biasanya.

"Akibatnya pemasukan kita jauh berkurang. Kebutuhan makin meningkat jelang puasa dan lebaran. Kita harap adalah solusinya dari pemerintah," kata saril

Selain  saril  Don, warga Padangpariaman juga keluhkan hal yang sama. Do bersama iparnya mengaku menjalankan dua unit armada pengangkut kelapa ke Pekanbaru. Selain tripnya berkurang akibat kelangkaan solar, ia juga kesal karena mobilnya juga lebih lama di jalanan karena macet.

"Selalu macet, parah, hampir di seluruh SPBU yang ada di Sumbar karena antri panjang menunggu solar. Waktu tempuh jadi lama dan bikin boros bahan bakar," kata dia saat ditemui antri di SPBU Jati Pariaman.

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Sumatra Barat berpotensi terjadi hingga akhir tahun 2022 jika tidak ada penambahan kuota untuk Sumbar.

Menurut keterangan Sales Manager Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta kepada wartawan, penyebab utama kelangkaan solar karena dipotongnya kuota dari BPH Migas.

"Kuota solar tidak ditentukan Pertamina, melainkan oleh BPH Migas. Kami hanya menyalurkan dan tidak memiliki kewenangan menambah kuota," kata dia.

Untuk Sumbar sendiri, jelas dia, kuota solar setiap tahunnya mencapai 411 ribu kiloliter dari 15,1 juta kiloliter kebutuhan solar nasional.

"Untuk atasi kelangkaan ini kita menyarakan agar Pemrov Sumbar mengusulkan penambahan kuota berdasarkan kebutuhan wilayah ke BPH Migas," katanya

Jika penambahan kuota solar tidak dilakukan, dia meragukan ketersediaan solar hingga akhir tahun 2022. Solar subsidi dicemaskannya bisa saja tidak tersedia lagi di SPBU karena tidak mencukupi.

Sementara itu, Ketua Peradin Sumatra Barat, Edison TRD menyoroti kelangkaan BBM jenis solar dan potensi penimbunan oleh para pengepul nakal.

"Hal ini juga perlu kita curigai karena sudah ada yang tertangkap menimbun solar di sejumlah daerah," kata Ketua KONI Kota Pariaman itu.

Oleh sebab itu Ediosn TRD berharap pihak penegak hukum lebih mewaspadai hal tersebut karena akan mempertambah kelangkaan, dan tentunya sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

Menimbun BBM, sambung kakak ipar Archanda Tahar ini, adalah pidana serius dan dikenai Undang-Undang Migas. Dia berharap penegak hukum jangan sampai lengah dan menjerat pengepul solar yang kedapatan mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi saat ini.

"Penimbun BBM bisa dikenai Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tutup  magister hukum ini.

 

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar