Satpol PP Padang , Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan


Ilustrasi tempat hiburan malam. 


 Padang, Editor  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan segera keluarkan surat edaran untuk tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1443 H, Minggu (20/3/2022).

Surat edaran ini merupakan langkah dari Satpol PP Kota Padang untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta menjaga ketertiban umum serta masyarakat.

Kepala Sapol PP Kota Padang Mursalim menghimbau pada pemilik tempat hiburan malam agar tidak berkegiatan selama bulan Ramadhan 1443 H.

"Kami akan tetap melaksanakan seperti tahun sebelumnya, tempat hiburan malam harus ditutup. Sekarang kami sedang mempersiapkan surat edarannya," ungkap Minggu (20/3/2022).

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus rutin melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang dapat menganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Satpol PP juga tidak segan-segan memberikan sanksi tegas hingga penutupan sementara tempat usaha yang melanggar.

“Jika ada yang membandel, kami akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional,” kata  Mursalim.

Dijelaskannya, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga akan mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.

“Kami berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadan,” Tutup   Mursalim.


** Mebri/ Afridon





Posting Komentar

0 Komentar