Pariaman, Editor - Dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas dari tuntutan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan jugan menyatakan bukan hanya bebas, kedua anggota tersebut akan diaktifkan kembali dan diberikan tugas dinas.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJNews pada Senin, 21 Maret 2022
Meski demikian pihaknya akan kembali memberikan tugas pada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan.
"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," kata Zulpan
Setelah mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU, Polda akan memberikan tugas dinas tersebut setelah 14 hari putusan kasasi.
"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi,"katanya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat, 18 Maret 2022.
** dikutip dari PMJNews
0 Komentar