Sri Mulyani katakan Naikkan PPh Orang Kaya Jadi 35 Persen, Chairul Tanjung Senyum


Pemegang saham utama (ultimate shareholder) PT Allo Bank Indonesia Tbk Chairul Tanjung saat konferensi pers soal rights issue Allo Bank di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. 


 Jakarta , Editor - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tarif pajak penghasilan atau PPh dari Chairman & Founder CT Corp Chairul Tanjung naik menjadi 35 persen pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam gelaran CNBC Indonesia Economic Outlook 2022 pada Selasa, 22 Maret 2022.

Sri Mulyani menjadi narasumber dalam dialog ekonomi yang dipandu langsung Chairul. Mulanya, Chairul bertanya mengenai kebijakan perpajakan yang berlaku pada tahun ini. Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa terdapat langkah reformasi pajak melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu butir aturan dalam UU tersebut adalah kenaikan tarif PPh menjadi 35 persen bagi individu yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Sebelumnya, orang-orang di golongan crazy rich itu dikenakan pajak 30 persen, berarti terdapat kenaikan 5 persen.

"Kebijakan PPh jelas, yang tidak ada penghasilan ya tidak bayar pajak, kayak Pak CT [Chairul Tanjung] yang kaya, saya naikkan jadi 35 persen," ujar Sri Mulyani pada Selasa.

Chairul Tanjung tersenyum saat Sri Mulyani mengeluarkan jawaban itu. Berdasarkan catatan Forbes, kekayaan Chairul mencapai sekitar Rp 79 triliun, yang berasal dari bisnis retail, jasa keuangan, jasa perhotelan, hingga media.

"[Pajak] ini kan untuk rakyat," ujar Sri Mulyani.

UU HPP tidak hanya menaikkan pajak bagi orang-orang kelas kakap. Pemerintah menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp 60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp 54 juta hingga 60 juta per tahun.

Lalu, tarif PPh bagi wajib pajak berpenghasilan Rp 60 juta—Rp 250 juta adalah 15 persen, penghasilan Rp 250 juta—Rp 500 juta adalah 25 persen, dan penghasilan Rp 500 juta—Rp 5 miliar adalah 30 persen. Tarif tertinggi berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, seperti Chairul Tanjung.


** Tempo . Co

Posting Komentar

0 Komentar