Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin |
Jakarta, Editor – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak main proyek.
“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek,” kata Burhanuddin dengan nada tegas, dikutip Editor dari sejumlah media arus utama, Rabu, (2/3/2022).
Ultimatum tegas Jaksa Agung tersebut disampaikannya pada Senin tanggal 31 Januari 2022 kemarin, dimana ia secara mendadak mengumpulkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajaran di seluruh Indonesia untuk memberikan pengarahan khusus.
Hadir dalam pengarahan secara dalam jaringan virtual tersebut Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung dan seluruh Pegawai Kejaksaan RI.
Dalam pengarahan yang berlangsung secara virtual tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum.
“Dengan konsep tersebut, maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan sejauh mungkin diakhiri, bukan lagi mengurangi. Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin menginstruksikan agar warga Adhyaksa mengembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.
Sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, maka Jaksa Agung Burhanuddin juga menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah, untuk berperan dalam tiga hal yaitu, pertama menjadi agen percepatan pembangunan nasional, yang berarti, janganlah penegakkan hukum pidana baik preventif maupun represif, menghambat proses pembangunan nasional.
Kedua menjadi agen penstabil atau stabilisator situasi dan kondisi di daerah dimanapun mereka ditugaskan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan.
“Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Ketiga, menjadi agen pengamanan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif. Artinya tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
“Disinilah, peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada,” ujar ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa di tengah gencarnya upaya Kejaksaan mendukung pembangunan nasional, sangat disayangkan, dirinya masih mendengar ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, dan berperilaku layaknya “Benalu”,.
Benalu yang dimaksud Burhanuddin artinya oknum Kejaksaan melakukan pendampingan dan pembinaan, namun menggerogoti instansi atau unit yang didampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat.
“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu!” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
“Saya perintahkan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan untuk melakukan tindakan-tindakan tegas.” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Burhanuddin secara tegas juga menyampaikan bahwa dirinya kecewa dan marah atas perbuatan oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela apalagi dengan meminta-minta proyek.
Sejak hari ini, hentikan semua perbuatan tercela itu. Apabila diperlukan, saya selaku Jaksa Agung akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan. Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” tegas Jaksa Agung.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, agar tidak mempercayai siapapun yang membawa, mengaku kenal dengan dirinya, atau mengaku diperintahkan olehnya, atau mengatasnamakan dia sebagai Jaksa Agung untuk berkoordinasi mengenai perkara, atau untuk meminta proyek pada pemerintah setempat.
Jaksa Agung menekankan kepada seluruh kepala satuan kerja agar menjaga wibawa yang melekat pada jabatan saudara, sehingga tidak perlu takut kepada pihak atau organisasi, seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang menggunakan nama kejaksaan dan mengaku seolah-olah menjadi organisasi pendukung kejaksaan yang mempunyai niat untuk mencari keuntungan.
“Saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku dan sebaliknya, saya tidak ragu akan menghukum dan mempidanakan saudara yang secara nyata mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga masih melihat ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah, yang mengumbar kemewahan, memakai perhiasan dan bergaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Perilaku tersebut menurut Burhanuddin bertolak belakang dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana, karena dapat memicu perilaku koruptif, ungkap Jaksa Agung.
“Saya ingin menggarisbawahi untuk teman-teman semua, tolong jaga marwah ini. Tolong jaga institusi ini. Saya meminta Kapuspenkum untuk membuka aduan siapa saja para Jaksa maupun pegawai Tata Usaha yang masih meminta-minta proyek,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta setiap Kepala Satuan Kerja menerapkan instruksi tersebut dengan tulus dan sungguh-sungguh, agar menjadi teladan bagi para anggota di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Saudara harus memahami bahwa keberadaan saudara di satuan kerja merupakan contoh nyata bagi para anggota, maka berikan keteladanan yang benar agar tercipta budaya kerja yang sehat, berintegritas, dan profesional, serta menjaga kepercayaan serta dukungan masyarakat yang telah diberikan,” pungkas Burhanuddin.
** Asrial
0 Komentar