Homestay Pondok Minang Jalan Dobi no 25 |
Padang,Editor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 23 orang muda-mudi salah satu penginapan di Kawasan Jalan Dobi no 25 Homestay Pondok Minang kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa 19 April 2022 pukul.01,30 Wib dini hari.
Pemeriksaaan saat Razia Homestay Pondok Minang jalan Dobi 25 Padang. |
Mereka terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) pada bulan Ramadan tahun 2022.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, sebelum melakukan razia pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktifitas penginapan
Homestay Pondok Minang |
“Diduga di sana ada pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah, menyikapi hal tersebut kita langsung melakukan razia ke lokasi,” bebernya
Bambang mengatakan , mereka yang terjaring 23 orang tersebut rata-rata dibawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki di dalam kamar
“Karena tidak bisa melihatkan surat nikah, terpaksa kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” bebernya
Bambang menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan
“Karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” ujarnya
“Kita tunggu hasil dari PPNS, yang jelas, pihak keluarga yang bersangkutan akan kita panggil sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan,” terangnya
Terkait hal ini, pemilik penginapan diberi surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan
Ia menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan suci Ramadan
“Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang selama bulan suci ramadan,” Tutupnya
** Tim
0 Komentar