Kapolres Dharmasraya saat memberikan press conference terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) |
Dharmasraya, Editor - Polres Dhamasraya berhasil amankan salah seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan pelaku diketahui berinisial A (41 tahun) yang merupakan warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
"Pelaku ini ditangkap pada Kamis 14 April 2022 lalu sekira pukul 10.00 WIB terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi," beber AKBP Nurhadiansyah.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pelaku membeli dan mengangkut bahan bakar tersebut dengan mobil yang sudah di modifikasi
"Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat dalam merespon isu nasional terkait kelangkaan BBM," terang Kapolres Dharmasraya, Sabtu 16 April 2022.
hasil penyelidikan ternyata benar adanya adanya oknum masyarakat yang melakukan Penyimpangan BBM yang di Subsidi oleh pemerintah tersebut.
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 1 unit mobil Colt Diesel merek Isuzu warna putih, 1 unit mobil Panther yang sudah dimodifikasi, dan 2 buah Tedmon ukuran 1.000 liter," tutupnya
** Afridon
0 Komentar