Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama |
Padang, Editor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat ungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018-2020
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra mengatakan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp3.099.000.000
"Kita menghimbau kepada tiga tersangka, AS, DV dan N agar segera melakukan pengembalian kerugian negara," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang.
Namun dikatakannya hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut
"Proses pengembaliannya sendiri sudah bisa dilakukan hari ini hingga tuntutan pengadilan berakhir," kata Therey Gutama ditemui di ruangan kerja Kamis 7 April 2022.
Ia menambahkan bahwa kalau ketiga tersangka tidak melakukan pengembalian uang kerugian negara ini maka tuntutan bisa tinggi dan dilakukan perampasan aset
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000 dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
** Afridon
0 Komentar