Kejari Padang Naikkan Status Dugaan Korupsi di Dinas Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang


Ilustrasi korDinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat. 


Padang, Editor   – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilaporkan menaikkan status dugaan korupsi di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat (Sumbar). Status tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan per Rabu (30/3/2022) dengan nomor 01/L.3.10/Fd.I/03/2022.

“Status dugaan korupsi di BMCKTR Sumbar dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan setelah adanya temuan dari BPK RI,” ungkap  Kejari Padang, Ranu Subroto, kamis(31/3/2022).

Ranu Subroto mejelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) dengan nilai kontrak mencapai Rp 31,073 miliar.

Ranu mengeklaim bahwa penyidik menemukan rekanan yang menggunakan produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.

“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan.

“Kami juga akan kejar kemana aliran uang yang diterima pihak terkait,” ucap Therry.


 (**   )


Posting Komentar

0 Komentar