Jambi, Editor - Dua kakak beradik di Provinisi Jambi ditangkap Polres Sarolangun setelah kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jambi. Adapun keduanya berinisial S (53) dan H (41), warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Polisi mengamankan total 10 ton biosolar yang dikumpulkan keduanya dari SPBU yang berada di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU di Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mejelaskan , dua tersangka tersebut diamankan di rumahnya masing-masing. "Personel menemukan tumpukan tedmon berwama putih diduga beris BBM jenis solar yang berada di bawah rumah H,
selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelaskan BBM yang berada di bawah rumahnya, benar bahwa BBM itu bersubsidi," terang Anggun
, Jum'at (1/3/2022). Sedangkan dari S, polisi menemukan satu unit mobil Carry yang bermuatan jerigen berisikan BBM solar yang terparkir di teras rumahnya. Baca juga: Tiga Bulan Beraksi, 5 Tersangka Penimbun Solar di Banten Raup Untung Rp 2 Miliar "Personil melakukan interogasi terhadap S dan meminta penjelasan BBM yang berada didalam jerigen tersebut. BBM bersubsidi jenis biosolar yang didapatkan dari SPBU yang sama dengan H," kata Anggun.
Anggun mengatakan, dari kakak beradik tersebut, pihaknya mengamankan 60 bak jerigen berukuran 35 liter berisi BBM solar bersubsidi dengan total 2.000 liter (2 ton). Kemudian delapan buah tedmon berukuran 1.000 liter berisi BBM solar bersubsidi, dengan total 8.000 liter (8 ton).
** Jhon
0 Komentar