Oknum Perwira Polisi Oknum BA (49 ) di Padang Ditangkap Saat Pesta Sabu, Begini Respons Kapolda


Polisi ditangkap pesta sabu.


Padang, Editor   - Seorang perwira Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial BA (49)d ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Padang, Kamis  21 April 2022

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra merespons masalah itu. Dia menegaskan, tidak akan menolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," kata Teddy dalam keterangannya kepada  Editor  Kamis malam.

"Masak iya, seorang anggota Polri yg harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi," bebernya 

Seorang Perwira Polisi di Padang Ditangkap Saat Pesta Sabu

Ia menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yg melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggotanya sendiri.

"Tetapi biarkan proses hukum berlangsung secara objektif. Yang jelas, saya tidak pandang bulu terhadap siapapun yg melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kompol BA ditangkap rekannya sesama polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Oknum yang bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu di salah hotel di Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pesta sabu di Kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.

"Dari laporan tersebut ada 4 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan. Saat dilakukan penggerebekan, hanya satu tersangka yang tertangkap, sedangkan tiga lainnya melarikan diri. Tersangka yang diamankan tersebut berinisial BS alias K," jelas Satake dalam keterangan pers di Mapolresta Padang, Kamis siang.

Dari penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti, termasuk salah satunya adalah handphone milik BA, oknum Polri berpangkat Kompol. BA kemudian mendatangi Mapolresta, bermaksud hendak mengambil ponsel miliknya tersebut.

"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya," ujarnya.

Satake Bayu menjelaskan, BA saat ini bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar. "Kompol BA, umur 49 tahun, pekerjaan Polri dan beralamat di SPN Padang Besi," kata Satake merinci.


Bersama tersangka diamankan 11 paket kecil Narkoba golongan satu jenis sabu, satu set alat hisap yang terdiri dari bong, pipet dan kaca serta pemantik api, serta dua unit handphone

Di tempat yang sama, Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengatakan, pihaknya masih mencari tersangka lainnya, termasuk melakukan pengembangan sumber barang haram tersebut.

"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau. Sekarang kita dalam pengembangan terkait dimana barang tersebut diperoleh," kata Imran.

Para tersangka diancam sejumlah pasal tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Khusus tersangka BA, ia juga terancam hukuman disiplin dan dipecat dari institusi Polri.

 **  detik.com

Posting Komentar

0 Komentar