Terhimpit Ekonomi, Sopir Truk 'Side Job' Jual Ganja Ketika Antre Isi Solar


Bandar Narkoba Dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Padang, 25 Kilogram Ganja Diamankan


 Padang, Editor   Warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial RDA (21 tahun), ditangkap Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu. Pria yang bekerja sebagai sopir truk batu bara itu diduga mengkonsumsi dan menjual Narkotika jenis ganja.

Pria 21 tahun ini ditangkap ketika bertransaksi narkoba di tepi jalan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari tas terduga pelaku ditemukan 7 paket ganja, berikut satu botol plastik yang juga berisi narkotika jenis ganja.

"Saat dilakukan penggeledahan, dalam tas ditemukan ganja siap edar berikut satu botol yang juga berisi ganja," kata Nuswanto, Kamis (7/4/2022)

Adapun paket ganja tersebut dibeli terduga pelaku dari salah satu pengedar narkotika berinisial AD yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Terduga pelaku, jelas Nuswanto, dikenakan dengan pasal 114 subsidair 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Terduga ini diduga sudah beberapa kali membeli dari pengedar berinisial AD," papar Nuswanto.


**   

Posting Komentar

0 Komentar