Tugas Pokok dan Fungsi Wartawan, Serta Berbagai Resiko Salah Satunya Putus Kontrak Kerja Sama Pemda

 


Mantan Kadis Kominfo kota Pariaman Hendri  yang Memutus kontrak kerja sama Media Editor Dengan Pemda Kota Pariaman  Senin 19  April 2021


 Editor – Tak bisa kita pungkiri, dalam setiap pekerjaan besar ataupun kecil tentunya masing-masing mempunyai resiko, dan hal tersebut sangatlah harus kita fahami resiko apa yang ada pada sebuah profesi kita.

Jurnalis yang sering juga disebut PERS adalah Pilar ke empat di negara ini, yang mana harus betul-betul menjadi corong masyarakat, dan tidak boleh mempunyai rasa takut serta harus berani bersuara dalam mengungkap fakta serta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan.,siap  ambil resiko putus kontrak kerja sama dengan  pemda 


Kadis Kominfo Kabupaten  Padang Pariaman   Zahirman , Bersama Afridon wartawan Editor


Bekerja menjadi seorang Jurnalis alias Wartawan tentunya haruslah dengan cara profesional dalam mencari dan mengkaper berita-berita penting yang layak dimuat untuk publik.

Namun, seorang Wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja. Karena lebih daripada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat.

Maka dari itu haruslah paham kode etik jurnalistik tentang keakuratan berita, privasi narasumber, pengujian informasi, hak narasumber, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya tidak ada pekerjaan yang mudah. Begitu juga jadi seorang wartawan, selain dibutuhkan keberanian, jadi wartawan juga butuh komitmen dan passion untuk menyalurkan berita yang akurat dan layak dikonsumsi masyarakat luas. Karena jikalau hanya sekadar melapor tanpa menguji, maka siapapun pasti bisa jadi wartawan.

 Namun Sangat di sayang   Perusahaan Pres Masih banyak Menyusu dengan dana  APBD  

nilai kerja sama Pemerintahan Provinsi Sumbar  Nilai kerja sama 1 juta dengan kewajiban 15 artikel berita. di kota padang 500 ribu sebulan kewajiban  artikel berita   10 , kota pariaman  750 Ribu dengan  25 artikel dengan kewajiban 25 artikel berita  pariwara 500 ribu. agam 1,5 juta dengan artikel berita 30 berita padang pariaman 1juta  dengan kewajiban 20 berita hanya 5 bulan, dan kabupaten Mentawai   3 juta dengan kewajiban 25 artikel berita hanya 1 bulan dalam setahun.

Menjadi seorang Wartawan tidaklah gampang, dimana dalam menjalankan tugasnya kita harus betul-betul mengacu kepada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menuli dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya, Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) 


** Afridon




Posting Komentar

0 Komentar