28 SPT Menjadi Temuan BPK di Sekwan DPRD Kabupaten Solok



Solok,  Editor   - Sebanyak 28 Surat Perintah Tugas (SPT) di DPRD Kabupaten Solok menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumbar. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar yang diserahkan saat penyerahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Jumat 25 Mai 2022  Dalam temuan LHP tersebut, terdapat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. 

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Dt Pandeka Sati, mengatakan temuan Rp1 miliar lebih itu, berasal dari SPT perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Solok yang tidak ditandatangani oleh dirinya. Menurut Dodi, BPK RI Perwakilan Sumbar menilai 28 SPT tersebut palsu dan merugikan keuangan negara.

"Memang benar, sebanyak 28 SPT yang ditandatangani oleh dua orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir (PAN) dan Lucki Effendi (Demokrat), dinyatakan sebagai SPT palsu oleh BPK RI Perwakilan Sumbar. Akibat SPT dengan spesimen palsu tersebut, negara dirugikan Rp1 miliar lebih,"bebernya.

Dodi Hendra menilai, hal ini merupakan akibat dari adanya upaya dari sejumlah Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk menggerogoti kewenangan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Sehingga, dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, yakni Ivoni Munir dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Lucki Effendi dari Partai Demokrat, dengan "berani" membuat dan menerbitkan SPT untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan luar provinsi. 

"Tentu saja, karena SPT tersebut ilegal, maka perjalanan dinas dua Wakil Ketua dan Anggota DPRD itu juga ilegal. Ini adalah akibat adanya 'Ketua DPRD Bayangan' atau sejumlah oknum yang dengan tanpa hak mencoba dan ingin menggorogoti kewenangan saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah," ungkapnya. 

Meski begitu, Dodi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta Sekretaris DPRD (Sekwan), bahwa negara ini memiliki aturan dan undang-undang yang harus dipatuhi. Dodi menyebutkan, salah satunya, harus ada pemahaman bahwa ada sejumlah kewenangan seperti penandatangan surat-surat yang tidak bisa ditandatangani oleh para Wakil Ketua DPRD, maupun oleh Sekwan. 

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi mereka. Terutama bagi Sekwan, yang merupakan birokrat atau pejabat yang seharusnya paham dengan aturan birokrasi pemerintahan. Sehingga, SPT yang tidak ditandatangani oleh yang tidak berhak, tidak diteruskan menjadi kegiatan-kegiatan yang memakai anggaran daerah. Dalam waktu dekat, saya menunggu itikad baik dari Sekwan maupun Anggota DPRD yang lain, untuk mencari solusi terkait hal ini. Tapi jika itikad baik itu tidak ada, kita serahkan semuanya ke aturan yang berlaku," bebernya

Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kab Solok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dr. Dendi, S.Ag, MA, mengaku adanya sejumlah catatan dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumbar, menunjukkan pengelolaan keuangan di Kabupaten Solok masih semrawut. Meski ikut bersyukur dengan raihan opini WTP,  Dendi menyatakan banyak PR (pekerjaan rumah) besar di pemerintahan yang mesti ditindaklanjuti. 

"Tentu saja, ini PR besar bagi pemerintahan, baik Pemkab Solok maupun DPRD Kabupaten Solok. Ada sejumlah catatan, banyak temuan kesalahan administrasi keuangan. Ada kelebihan bayar terhadap operasional OPD Pemkab dan kegiatan Anggota DPRD. Bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam 28 SPT (Surat Perintah Tugas), yang seharusnya ditandatangani Ketua DPRD, dan banyak lagi yang lainnya,"katanya

Dendi juga menyoroti adanya pejabat yang telah pensiun, yang diangkat kembali oleh Bupati Solok menjadi pejabat. Sehingga, terjadi temuan dan pelanggaran dalam administrasi keuangan daerah, dan pejabat tersebut harus mengganti uang yang telah diterimanya. Selain itu, Dendi juga menyoroti sejumlah kawasan wisata, terutama Kawasan Wisata Chinangkiek milik Bupati Epyardi Asda, yang tidak ada kontribusinya untuk PAD Kabupaten Solok. Padahal banyak kegiatan pemerintahan yang dilakukan di sana.

"Pejabat yang telah pensiun diangkat kembali dan terbukti menjadi temuan BPK. Demikian juga dengan kawasan wisata Chinangkiek yang merupakan milik pribadi Bupati Solok, tidak memberi kontribusi ke daerah. Padahal, banyak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lokasi tersebut," ungkapnya. 

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mandra Indriawan, akan membawa  temuan ini ke rapat fraksi apakah termasuk korupsi, atau penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen negara.

"Saya sebagai Anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Solok, juga akan melaporkan masalah ini ke DPP Gerindra di Jakarta," ujar Mandra

Sebelumnya, meski hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan daerah kab Solok mencapai miliaran rupiah, Kabupaten Solok tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bahkan, dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2021 yang mencapai Rp115 miliar, Kabupaten Solok tetap meraih WTP untuk ke lima kalinya secara berturut-turut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan Ketua BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Dt Pandeka Sati dan Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menyerahkan laporan keuangan pada tanggal 28 Maret 2022. Penyerahan itu lebih cepat dari tanggal yang telah ditentukan.

"Setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD Kabupaten Solok," ujarnya. 


**  PN-001  



Posting Komentar

0 Komentar