Cabut Surat Kuasa, Pengacara Sebut Agus Suardi Mantan Ketua Koni


Pengacara Kondang Sumbar, Putri Deyesi Rizki mencabut surat kuasa pendampingan hukum terhadap Agus Suardi 


Padang, Editor  -Pengacara Kondang Sumbar, Putri Deyesi Rizki mencabut surat kuasa pendampingan hukum terhadap Agus Suardi atau Abien, pada Selasa kemarin (17/05/2022)

Agus sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus korupsi KONI Kota Bingkuang itu yang merugikan negara senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Dasar Putri Deyesi Rizki mencabut surat kuasa tersebut terhitung sejak Selasa (17/5/2022), adalah karena tak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara

“Saya memutuskan hubungan kerja sebagai pengacara Bapak Agus Suardi. Karena proses hukum Agus Suardi yang saya tangani itu, tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya," ucap wanita yang akrab disapa Esi kepada sejumlah media di Kantor Hukum Inspirate.

Ia memaparkan, ada beberapa alasan yang membuat dirinya mencabut surat kuasa kepada Agus Suardi.

"Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara,"ulasnya

Dirinya menilai, Agus Suardi sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi berdasarkan nurani hukum.

“Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hukumnya. Sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini,” urainya.

Putri Deyesi Rizki pun merasa dibohongi oleh Agus Suardi, karena bukti-bukti yang dia minta tak bisa dihadirkan. 

"Baik itu bukti bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu,"katanya

Ia menuturkan, Press rilis disampaikan pada dirinya untuk disebarkan ke media secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers

"Padahal sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi. Namun hingga sekarang tidak diberikan. Dan Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat,”  tutupnya


** 

Posting Komentar

0 Komentar