Makan Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham.Maulana.Ditetapkan Sebagai Tersangka


M



Padang, Editor- Wakil rakyat makan uang rakyat, akibatnya sang wakil rakyat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang

Hal ini menimpa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2020.

Dalam surat itu, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana dipanggil pada Selasa 17 mai 2022  sekitar pukul 12.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 2022


“Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga hari lalu, kami juga telah minta keterangan lebih dari 100 saksi dengan barang bukti cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa 17 Mai.2022


Dedy mejelaskan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ilham Maulana melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang.


“Namun siang tadi, yang bersangkutan menyurati kami dengan menyatakan bahwa ada kegiatan di luar kota,” katanya.

Seperti diketahui, Ilham Maulana yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).


Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.


Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.


Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu.


Media Editor mencoba menghubungi Ilham melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi belum dibalas. Dicoba menghubungi Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar Mulyadi, juga belum direspon


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar