Padang ,Editor – Gubernur Sumbar Mahyeldi enggan berkomentar banyak terkait namanya diseret tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Padang berinisial AS.
“Biarkan sedang berjalan, kan sudah di sana,” kata Mahyeldi singkat saat diwawancarai di Premiere Santika Hotel Padang, Selasa 17 mai 2022
Diketahui, AS akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus yang menjeratnya.
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang IM Akan Kooperatif
Mantan Ketua KONI Kota Padang ini akan membeberkan keterlibatan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
AS yang juga mantan Bendahara Persatuan Sepakbola Padang (PSP) menyebutkan, keterlibatan Mahyeldi kala itu lantaran menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.
Keterlibatan Mahyeldi, kata dia, dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang. Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang, tetap mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke Pemko Padang.
Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisikan permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang.
Supaya tidak dipangkas oleh Gubernur Sumatra Barat, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang. Parahnya di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang.
“Tahun 2015 sampai 2017, PSP Padang masih mendapatkan bantuan dana hibah langsung dari APBD Kota Padang, dan diterima dengan rekening PSP Padang. Tahun 2018, PSP Padang tidak lagi mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang,” kata AS saat jumpa pers, Sabtu (14/5/2022)
Karena banyak hutang kegiatan PSP Padang yang harus dibayar, lanjut AS, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang mengajukan permohonan bantuan dana hibah ke Pemko Padang
“Tanggal 30 Juli 2017, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang bersama Editiawarman selaku Sekretaris Umum PSP Padang mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Perubahan Kota Padang Tahun 2017 kepada Walikota Padang,” jelasnya.
Usulan ini didisposisi oleh Mahyeldi selaku Walikota Padang, yaitu “setuju dibantu” kepada BPKA pada tanggal 8 Juli 2017. Tapi, usulan ini tidak ada realisasi pada APBD Perubahan Kota Padang tahun 2017.
Selanjutnya, kata dia, tanggal 25 September 2017, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Kota Padang tahun 2018 kepada Walikota Padang.
Usulan ini didisposisi Mahyeldi selaku Walikota Padang, yaitu “setuju” kepada BPKAD tanggal 13 Oktober 2017. Tapi, usulan ini juga tidak ada realisasi pada APBD Kota Padang tahun 2018.
Tanggal 5 Juli 2018, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Kota Padang tahun 2019 kepada Walikota Padang.
Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi usulan ini, yaitu “setuju perioritas” kepada BPKAD tanggal 13 Agustus 2018.
AS mengungkapkan, pada usulan ini PSP Padang mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang tahun 2019 yang dititipkan di anggaran KONI Kota Padang sebanyak Rp500 juta. Tapi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang.
Dikatakan AS kepastian bantuan dana hibah untuk PSP Padang dapat dari APBD Kota Padang tahun 2019 sebanyak Rp500 juta tersebut dari Andri Yulika, Kepala BPKAD Kota Padang yang kini menjabat Asisten III Setdaprov Sumbar.
“Kemudian informasi lisan dari Andri Yulika tersebut dilaporkan kepada Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang. Karena tidak cukup untuk menutup hutang kegiatan lama, Mahyeldi menanggapinya dengan berkata, nanti kita carikan ke pihak ketiga,” terangnya
Penitipan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke anggaran KONI Kota Padang juga pernah dibicarakan Mahyeldi kepada Agus Suardi melalui percakapan WhattsApp (WA).
**
0 Komentar