Tak Dapat Izin Keluar Penjara ,Melayat Kakak Meninggal.Napi Ngamuk

 




Padang,Editor – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi angkat bicara perihal insiden ribut-ribut yang terjadi di tempat yang dipimpinnya.

Pelaku pembuat gaduh pada Sabtu 14 mai 2022 malam  hingga Minggu 15 Mai mai 2022 dini hari tersebut diketahui berinisial K, 35 tahun, yang belakangan ditahan dalam kasus pengerusakan.

Rutan Anak Air Padang Gaduh, 25 Narapidana Terpaksa Dipindah ke 4 Tempat Ini


“Memang benar ada kejadian itu,” kata Mehdi kepada  Editor via panggilan telepon WhatsApp, Minggu15 mai 2022

Kejadian  tersebut berawal ketika K yang tak dapat izin keluar penjara untuk sementara waktu.


Mehdi mengatakan, narapidana berinisial K tersebut meminta izin untuk melayat kakaknya yang meninggal.


Namun, pihaknya, kata Mehdi tak memberikan izin tersebut karena pertimbangan sejumlah hal. Seperti, surat keterangan kematian dan situasi yang sudah malam hari.

“Tentu kami tak izinkan, kami sarankan pagi saja, namun dia tak berkenan dengan penjelasan itu, diajak teman-temannya, lalu terjadilah protes (keributan) itu,” ucapnya.

Melihat situasi yang kurang bagus dan kondusif, pihak kepolisian kemudian datang dan mengamankan lokasi keributan

“Akhirnya, diambil keputusan, 25 orang (WBP) dipindah ke empat Unit Pelaksana Teknis (UPT), seperti ke Lapas Padang, Pariaman, Bukittinggi dan Lapas Narkotika Sawahlunto,” katanya.

Mehdi beralasan, pemindahan 25 WBP tersebut untuk meredam situasi dan mencegah terjadi keributan berulang di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang.


“25 orang ini dipindahkan karena berpotensi untuk gangguan keamanan, meski demikian, dalam kejadian tersebut tidak ada kerusakan atau penyerangan,” tutupnya.


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar