Padang Pariaman, Editor - Polsek Batang Anai-Polres Padang Pariaman mengamankan Seorang Kakak 60 tahun dalam kasus asusila (pencabulan).
Dugaan pelaku tersebut merupakan buron polisi semenjak tahun 2019 dalam kasus tindakan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang saat ditemui di kantornya pada Rabu 29 Juni.2022
“Dugaan pelaku yang kami amankan itu dengan inisial BJ usia 60 tahun warga Kecamatan Batang Anai,” beber IPTU Manahan Afrianto Simatupang.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh kerabat korban dengan LP/3/I/2019/Polsek Batang Anai, tanggal 8 Januari 2019.
“Berdasarkan LP itu kami amankan pelaku pada hari Selasa 18 Juni 2022 di rumahnya,” kata IPTU Afrianto.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari tahun 2019 dekat kedai bakso pada kawasan Padang Pariaman.
“Setelah aksinya tercium, pelaku langsung melarikan diri. Nah kemarin pelaku baru berhasil kami amankan,” kata Kapolsk
Kasus Pencabulan Meningkat di Kabupaten Padang
Tren kasus asusila di wilayah Kabupaten Padang Pariaman tahun ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya.
** Afridon.
0 Komentar