Edar Sabu, 2 Pria Diringkus Tim Kuda Laut Polsek Bungus, Kota Padang, Sedang Bersembunyi di Atap Rumah.

 

Tim Kuda Laut Polsek Bungus bersama dua pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Padang,Editor - Dua pria diringkus Tim Kuda Laut Polsek Bungus, Kota Padang Sumatera Barat , dilokasi yang berbeda, salah satunya di dapati bersembunyi diatap rumah setelah mengetahui dalam pengejaran polisi, terkait penyalahgunaan#narkotika jenis sabu, pada Selasa 28 Juni 2022.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KK (41 tahun), dan U (42 tahun). Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti enam paket kecil#narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik.

Akibat perbuatannya, Tersangka KK dan Tersangka U dijerat Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

“Mereka ditangkap ditempat yang berbeda, KK ditangkap di pinggir jalan Padang-Painan, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan U ditangkap dirumahnya,"kata   Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Zamzami kepada  pada  Editor   Rabu 29 Juni 2022.

Zamzami menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya Tersangka KK di Kawasan Teluk Kabung Utara, terkait laporan masyarakat bahwa kerap bertransaksi  narkotika jenis sabu.

Tersangka KK ini, lanjutnya, ditangkap Selasa 28 Juni 2022, Dari tangan Tersangka KK ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana.

"Pelaku mengaku bahwa barang sabu tersebut miliknya yang baru dibelinya dari U, untuk dipakainya sendiri," beber   Zamzami.

Mendapat informasi dari Tersangka KK itu, Tim Kuda Laut Polsek Bungus lalu memburu tersangka U, hingga berhasil ditangkap dirumahnya sendiri.

Tersangka U ini, mengetahui kedatangan polisi hingga bersembunyi diatap rumah, namun Tim tidak mudah dikelabui hingga pelaku akhirnya berhasil diringkus,"  terang  Zamzami.

Dari hasil penggeledahan anggota menemukan BB lima paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok, yang terbungkus plastik bening.

“Juga disita HP Samsung lipat milik Tersangka U yang diduga digunakan untuk alat komunikasi jual beli,” papar Zamzami

Lebih lanjut Kaposek Bungus Teluk Kabung Zamzami menyebut, saat diinterogasi, Tersangka U mengaku mendapat barang dari seorang bandar yang tinggal Kota Padang.

 "Kedua pelaku saat ini sudah berada di sel Polsek Bungus Teluk Kabung guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Zamzami.


**




Posting Komentar

0 Komentar