Jember Editor - Muhammad Wahyu N, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial facebook mendapat vonis hukuman percobaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu dengan hukuman penjara tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, seperti dalam pasal 310 KUHP ayat (1)," kata Johny Aswar, ketua majelis hakim, dalam persidangan, Selasa 31 Mai 2022 Dengan vonis itu, jika dalam tiga bulan masa hukumannya Wahyu melakukan perbuatan yang sama, ia akan langsung masuk penjara selama enam bulan. "Menanggapi vonis tersebut, Wahyu mengaku lega. "Meskipun masih tetap divonis, tapi tidak sampai dipenjara.Saya akan mematahi putusan itu," katanya.
Wahyu diadili dan didakwa telah mencemarkan nama baik pelatih Jember Marching Band (JMB) lewat facebook. Dia dianggap telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik Tri Basuki, pelatih JMB, setelah menulis di 'dinding' dan 'status' di facebook-nya. Jaksa mendakwa Wahyu telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, yakni mencemarkan nama baik seseorang dengan lisan dan tulisan, dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara.
Sidang tetap jalan terus meskipun terdakwa dan pelapor telah saling memaafkan dan berdamai. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar selasa 31 Mai 2022 terdakwa Muhammad Wahyu N dan pelapor Tri Basuki saling memaafkan dan menyatakan berdamai di depan majelis hakim. Mereka juga menunjukkan akta perdamaian dalam selembar kertas bermaterai. "Kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Jadi, harus tetap dilanjutkan sampai selesai," kata Johny Aswar beberapa waktu itu.
**
0 Komentar