Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Walikota Pariaman, Genius Umar di Gubernuran Sumatra Barat. Selasa 21 Juni 2022 |
Pariaman , Editor - Kota Pariaman meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penilaian KPK, Kota Pariaman memiliki skor indeks pencegahan korupsi atau monitoring center for prevention (MCP) tertinggi kedua di Sumatra Barat, 14,73 persen untuk tahun 2021.
Selanjutnya, nilai MCP Kota Pariaman juga meningkat dari tahun 2020 yang semula 65,83 persen, naik menjadi 80,58 di tahun 2021. Posisi pertama diraih Kabupaten Solok Selatan dengan peningkatan 23,26 persen.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Walikota Pariaman, Genius Umar di Gubernuran Sumatra Barat. Selain menyerahkan penghargaan, KPK juga menggelar rapat koordinasi tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi tingkat Sumatera Barat, Selasa 21 Juni 2022
MCP sendiri merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk memonitor capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri berpesan agar kepala daerah tidak cepat puas atas capaian saat ini. Bisa saja ke depannya indikator MCP bertambah.
Oleh karenanya, sambung Firli, perlu wujud komitmen kuat dari semua pihak dalam upaya pencegahan korupsi, tapi juga meningkatkan kualitas SDM dan penguatan Inspektorat dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal atau pendeteksi dini.
Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan ada delapan sektor titik rawan korupsi. Di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
"Bahkan ada penelitian yang membuktikan bahwa tingginya MCP mempengaruhi masuknya investasi yang besar ke satu daerah," kata dia.
Menurutnya, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mempersempit ruang tindak korupsi.
"Karena peran seorang kepala daerah adalah melindungi daerahnya di dalam dan di luar peradilan, apalagi yang bersentuhan dengan Tipikor,”ujarnya
Dengan baiknya nilai MCP Kota Pariaman menurutnya, indikasi masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik, begitu juga dengan perizinan yang tidak dipersulit hingga pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan.
“Kemudian MCP merupakan tools KPK yang akan digunakan untuk meningkatkan prosedur agar mulai dari perencanaan anggaran, APIP, perizinan sampai ke alokasi dana desa tidak memiliki potensi atau meminimalisir potensi korupsi,” tutupnya
** Juned/ Afridon
0 Komentar