Heboh Nasi Padang Babi Merk Restoran Babiambo : Kreativitas Boleh Jangan Lukai yang Lain

 

Pemilik Restorat  Babiambo  Kelapa Gading Jakarta


Jakarta, Editor  - Usaha kuliner yang menjual menu masakan Padang dengan lauk daging babi di Jakarta Utara (Jakut) menjadi sorotan. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengusaha menghargai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

"Kalau mau ada kreativitas itu boleh tetapi jangan sampai melukai yang lain," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu 11   Juni 2022.

Menurutnya, masyarakat umum punya anggapan bahwa produk kuliner khas Minangkabau pasti halal.

"Jadi sejauh yang kita ketahui selama ini dan biasa kita makan di resto Padang semua menunya adalah menu yang halal," katanaya

"Nanti dikhawatirkan di resto Padang itu orang makan nggak tahu (ternyata) haram," tambahnya.

Legislator Soroti Resto Nasi Padang Babi

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II   Guspardi Gaus kaget mendengar kabar adanya usaha kuliner yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang nonhalal.

Restoran masakan khas Minang itu disebut menjual produk dengan bahan dasar daging babi. Kemunculan restoran masakan Minang dengan bahan dasar daging babi ini ramai di media sosial (medsos). Restoran Minang berbahan dasar babi itu disebut-sebut berlokasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan Padang nonhalal di Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya, Sabtu 11 Juni  2022.

Menurut Guspardi, nasi khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal. Pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi, menurut Guspardi, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.


** Detik, Com











Posting Komentar

0 Komentar