Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Sabtu 18 juni 2022 |
Pariaman, Editor – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman Sumatera Barat berinisial AS, 54 tahun, ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika
AS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman pada Sabtu 18 Juni 2022 siang di sebuah biro perjalanan wisata yang berada di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah kota Pariaman
Oknum ASN Padang Pariaman Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sekda: Kami Pastikan Tanpa Bantuan Hukum Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman Ditangkap Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Statusnya Residivis
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mejelaskan AS ditangkap di sebuah biro perjalanan wisata yang berada di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Pelaku kami tangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu di tempat tersebut,” beber Nofridal, Minggu 19 Juni 2022
Barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya, tiga paket sabu-sabu, 12 belas plastik klip, satu korek api mencis, dua telepon seluler (ponsel).
Kemudian uang tunai Rp96 ribu, satu timbangan digital, dua dompet, satu alat hisap sabu (bong) dan tujuh sedotan (pipet).
Berikut ini sejumlah fakta tentang AS
1. Terlibat narkoba
Dihimpun dari berbagai sumber, AS pernah terjerat juga dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Namun, AS tidak diberhentikan dari profesinya sebagai ASN meskipun sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Padang Pariaman, Rudy Repenaldi.
“Iya, dulu dia pernah juga bermasalah kasus (narkoba) ini,” kata Rudy kepada Editor via panggilan WhatsApp, Sabtu 18 Juni 202
ASN Padang Pariaman terlibat penyalahgunaan narkobaOknum ASN Padang Pariaman nyabu Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman ditangkap Padang PariamanPemkab Padang PariamanPenyalahgunaan narkoba di Sumbar Polres PariamanRudy Repenaldi
**
0 Komentar