Sebanyak enam pasangan terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Selasa 21 juni 202 |
Padang, Editor- diamankannya pasangan yang bukan suami istri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak enam pasangan terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Selasa 21 juni 202
Pasangan ini diamankan dibeberapa penginapan dan pondok-pondok kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Deni Harzandy selaku Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, mengatakan razia adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya tempat melakukan tindakan yang melanggar norma-norma.
Kata dia, sebanyak tiga pasangan diamankan sedang berduaan di dalam penginapan yang tidak berstatus suami istri.
Selanjutnya diamankan tiga pasangan muda mudi yang diindikasi melakukan perbuatan mesum di pondok-pondok bibir pantai
"Tindakan sesuai SOP, untuk pemilik penginapan dan pondok-pondok yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut kita tegur dan akan kita lakukan pengawasan rutin di lokasi," kata Deni Harzandy, Selasa 21 Juni 2022
Pihaknya bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam melakukan penggerebekan yang hasilnya didapati enam pasangan yang disinyalir melakukan kegiatan mesum.
Selain itu, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Syafnion, mengatakan semua yang diamankan dilakukan tes darah terhadap penyakit menular oleh tim Dinas Kesehatan Kota Padang.
Untuk sangsi, bagi muda-mudi yang hanya mungkin berpacaran, pihak Satpol PP Padang akan melakukan pembinaan bersama pihak keluarga.
"Kita tunggu hasil PPNS, kalau ada nantinya terindikasi dari mereka sebagai PSK kita akan kirim ke Andam Dewi untuk pembinaan, sesuai aturan," katanya
Syafnion juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kota inginkan.
**
0 Komentar