Direktur Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti |
Padang, Editor - Nurani Perempuan Woman Crisis Centre (NP WCC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Padang yang membebaskan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan dalih pelaku tidak bersalah.
Sebagai informasi, terdakwa ditahan atas pelecehan seksual terhadap dua orang anak pada 7 September 2021 yang mulai disidang pada Maret, lalu putusan dibebaskan dibacakan Hakim dalam sidang yang digelar PN Padang 8 Juni 2022 dan terdakwa dibebaskan pada hari itu juga.
Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan dirinya menyayangkan putusan pengadilan tersebut karena menurutnya merupakan putusan paling tidak masuk akal semenjak Nurani Perempuan berdiri dari Tahun 2017
"Kami sudah menerima 300 laporan kasus seksual, ada 9 kasus seksual setiap tahunnya yang sampai ke persidangan tapi ini putusan paling buruk di Peradilan Sumatera Barat untuk kasus pelecehan seksual," katanya saat di temui ruang kerja di Sekretariat Nurani Perempuan, Jumat 24 Juni 2022
Menurutnya, putusan didasari oleh logika hukum yang salah karena dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Dokter dan Psikolog, serta 3 orang saksi lainnya.
"Namun, majelis hakim menolak semua keterangan korban, keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, dimana penolakan tersebut tertuang dalam salinan putusan pidana nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg," katanya.
Kemudian dikatakannya keterangan anak tidak diterima majelis hakim, sementara keterangan anak merupakan bukti petunjuk yang ikut dikuatkan oleh keterangan ahli dan menjabarkan sesuai keilmuannya sehingga terjalin jawaban yang
**
0 Komentar