Hotman Paris Dilaporkan ke Polres Jaktim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
Jakarta, Editor - Seorang Pengacara bernama Andar M Situmorang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan bernomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/ Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mejelaskan , laporan ini baru diterima kemarin, Kamis, 16 Juni 2022, sehingga saat ini timnya masih mempelajari laporan itu. "Iya. Kami baru menerima LP-nya," beber Ahsanul, Jumat, 17 Juni 2022.
Dalam laporannya ini, Andar menduga Hotman Paris telah mencemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik ini, kata Andar, dilakukan Hotman melalui akun instagramnya dengan mejelaskan Andar menggunakan ijazah palsu Universitas Jayabaya.
Menurut Andar, Hotman mengatakan ijazah palsu itu sudah menjadi vonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung. Andar pun menyodorkan nama saksi dalam laporannya, yaitu Razman Arif Nasution dan Leo Situmorang.
Menanggapi laporan itu, Hotman menyatakan bisa membuktikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai Mahkamah Agung yang dia maksud. Putusan itu, kata dia, membuktikan Andar memakai ijasah S1 palsu untuk pengurusan izin advokat.
"Tidak mungkin seorang dokter Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan. Anda selaLu berusaha untuk menghilangkan jejak agar tidak bersalah masa lalu," ucap Hotman terpisah.
** Tempo
0 Komentar