Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan cafe-cafe yang menggunakan live musik, Sabtu (28/5/22). |
Padang, Editor - Penertiban tersebut berlokasi di kawasan Atom Center Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Tujuan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan menyikapi banyaknya laporan dari maayarakat terkait adanya cafe live musik yang tidak meliki izin dan terganggunya Trantibum dikawasan tersebut.
Kabid Tibum Satpol PP kota Padang Deni Harzandy yang di dampingi Kasiops Satpol PP, Yapri Azda mejelaskan , penertiban dilakukan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita tertipkan dan amankan 6 unit elektronik berupa 1unit televisi, 4 unit speker, serta 1 unit Mick warles di 5 titik cafe yang ada di kawasan Atom Center, Barang bukti tersebut kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, karena telah melanggar Trantibum," ungkap Kabid Tibumtranmas, Deni Harzandy.
Dijelaskan, semua yang diamankan Satpol PP Padang tersebut, langsung diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Kita belum bisa memastikan sangsi yang akan di berikan, menunggu hasil PPNS, apakah di tipiringkan atau tidak," terang Kabid Tibumtranmas.
Dirinya berharap, pemilik Cafe yang berada di kawasan Atom Center agar tidak mengunakan live music, karena bisa menganggu Trantibum disana.
**
0 Komentar