Tenaga Honorer Setelah 28 November 2023, Jadi PNS, PPPK atau Bisa Juga Outsourcing




 Jakarta, Editor _   Bagaimana nasib tenaga honorer setelah 28 November 2023.Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer memang akan dihapuskan.Mulai 28 November 2023, sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcin

Walau ditiadakan, tenaga honorer tidak perlu cemas karena masih ada kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes CPNS Tapi tentu tidak semua bisa lulus dalam tes tersebut.

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.


**


Posting Komentar

0 Komentar