Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto |
Jakarta, Editor – Masyarakat Kecamatan Jasinga Kab Bogor resah akibat sertifikat redistribusi dari Presiden Jokowi yang dibagikan beberapa waktu yang lalu, disita Satgas BLBI. Padahal mereka sudah mengantongi sertifikat hak milik, dan tak tanggung-tanggung yang menyerahkan langsung orang no 1 di Republik Indonesia.
Menanggapi keresahan warga Jasinga Kab Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan keterangan resmi terkait 300 sertifkat tanah redistribusi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang disita Satgas BLBI. Sertifikat tersebut.
Dalam keterangan tertulis Kementerian ATR/ BPN disebutkan bahwa kementerian tengah menyusun solusi dan menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.
Dalam keterang tertulis tersebut, Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.
Kementerian ATR/Kepala BPN menjelaskan, 300 bidang redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, telah dilegalisasi sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pihak Kementerian ATR/BPB akan tetap mendalami penyebab atas permasalahan yang berkembang.
“Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian,” demikian isi keterangan resmi kementerian ATR.
Menurut Kementerian ATR/BPN, proses redistribusi tanah itu dilakukan melalui program Reformasi Agraria yang merupakan upaya pemerintah dalam penataan aset. Kementerian ATR/BPN melakukan proses redistribusi tanah pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
“Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir,” tulis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam keterangannya, pada Senin, 27 Juni 2022.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan dalam masalah ini. “Solusi atas masalah 300 sertifikat tanah itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” demikian keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
Sementara Fadli Zon salah satu Angota DPR RI Fraksi Partai Gerindra kepada awak media mengungkapkan kecurigaan dirinya terhadap tanah sitaan pemberian Jokowi yang dianggapnya memberikan sertifikat palsu sebagai bentuk peforma Kementerian ATR/BPN saja.
**
0 Komentar