WNA asal India Ketahuan Berada di Pessel,lago Pemeriksaan

 

Pemeriksaan dokumen salah seorang WNA yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan.

  Pesisir Selatan, Editor   – Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Madan Singh Bora, 50 tahun diperiksa oleh tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Selasa (28/6/2022).

WNA tersebut ditemukan tim gabungan di Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Empat Daerah di Sumatera Barat ini Menjadi Percontohan Penggunaan Aplikasi My PertaminaSunur, Bukti Kejayaan Sumatera Barat di Masa Lalu3 Atlet STIA Adabiah Terima Reward dari DPP PAA karena Raih Medali Pomprov Sumbar 2022

Informasinya, Madan diketahui memiliki batas tinggal hingga 22 Desember 2022 mendatang.

“Pengawasan ini kami lakukan karena mendapat informasi masyarakat,” kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zainal Wahidin.

Zainal menjelaskan, WNA tersebut tidak melaporkan keberadaannya di Kabupaten Pessel untuk menjalankan usaha pengolahan gambir.

“Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib lapor kepada pihak terkait untuk memastikan apakah dokumennya masih aktif atau tidak,” katanya

Dalam pengawasan tersebut, Madan Singh Bora diminta untuk tak menjual produk yang diolahnya dengan harga terlalu mahal serta menghargai kearifan lokal.


**



Posting Komentar

0 Komentar