Padang Pariaman, Editor – 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu Agustus 2022
Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” Hakim Ketua Rinaldi Triandoko membacakan vonis.
Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point).
Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat.
Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
13 terdakwa korupsi Tol Padang-Pekanbaru yang divonis bebas Majelis Hakim:
1. Syamsuardi, bebas
2. Yuniswan, tidak terbukti secara sah dan melawan hukum
3. Jumadi, bebas
4. Riki Novaldi, bebas
5. Upik, bebas
6. Nazaruddin, bebas
7. Khaidir bebas
8. Raymon Fernandez, bebas
9. Sadri Yuliansyah, bebas
10. Amir Husen, bebas
11. Syafizal Amin, bebas
12. Buyuang Kenek, bebas
13. Syamsul Bahri, bebas.
** Afridon
0 Komentar