Agam, Editor – 4 pemuda ditangkap polisi terkait judi di Simpang Malalak, Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Agam.
Kapolsek IV Koto, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, keempat pemuda ini ditangkap karena bermain judi menggunakan aplikasi.
“Keempat pemuda ini adalah FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22). Kita tangkap pada Jum’at 26 Agustus 2022,” ungkap Kapolsek, Senin 29 Agustus 2022
Menurut Kapolsek, penangkapan berawal dari informasi warga
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan mendapati para pemuda ini sedang berjudi di sebuah kedai
“Mereka main judi jenis ludo king di handphone dengan taruhan uang,” kata Kapolsek
Polisi menyita barang bukti berupa 1 HP merk OPPO F11 Pro dan uang tunai Rp 20 ribu
Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara dan tidak ada Restorative Justice bagi mereka.
** Afridon
0 Komentar