Berawal Fee Rp11,5 Miliar! Berbuntut 11 Tersangka Ditahan Dugaan Korupsi RSUD Pasbar

 

Pengembalian hasil suap atau gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar dari tersangka HAM


 Pasaman Barat, Editor - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) Ginanjar Cahya Permana menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi RSUD tahun anggaran 2018-2020 berawal ketika tersangka inisial HAM sebagai penghubung rekanan dengan Kelompok Kerja (Pokja) dijanjikan uang sebesar Rp11,5 miliar.

Berbuntut terseretnya 11 orang tersangka yang sudah ditahan Kejari Pasbar. Diantaranya, 3 tersangka status swasta dan 8 PNS. 

"Peranan HAM ini mencari rekanan dan bertemulah dengan Direktur PT MAM Engerindo inisial AA," kata Ginanjar, Minggu 28 Agustus 2022.

Dari pertemuan itu, maka disepakati bahwa apabila PT MAM Engerindo mendapatkan proyek RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran Rp136 miliar maka HAM akan diberikan Rp11,5 miliar dari PT MAM Engerindo.

"Untuk meyakinkan PT MAM Engerindo maka HAM mengajak Pokja ke Jakarta, di kantor PT MAM Engerindo sepakati bahwa penawaran jangan lebih dari 3% dan dalam pelaksanaannya PT MAM Engerindo memenangkan proyek sebesar Rp134 miliar," beber Kajari.

Dia mengatakan dari pengakuan HAM yang teralisasi hanya Rp 4,5 miliar dari kesepakatan Rp11,5 miliar tersebut

"Namun kita masih mendalami apakah benar HAM hanya menerima Rp4,5 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, kata Ginanjar uang tersebut dibagikan kepada anggota Pokja sebesar Rp700 juta.

"Selain itu dalam proses pembangunan fisik RSUD juga ditemukan kekurangan volume sebesar Rp20 miliar lebih," kata dia.

HAM pada Jumat 23 Agustus 2022 melakukan pengembalian uang hasil suap atau gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

"Dan penyidik masih mengupayakan pengembalian sebesar Rp700 juta yang diserahkan kepada Pokja," tambah Ginanjar.

Pihaknya menambahkan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga mengupayakan pengembalian atas kekurangan volume pembangunan fisik RSUD sebesar Rp20 miliar

"Jka tidak maka kami akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang bersangkutan," tegasnya.

Dari 11 tersangka itu, 4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pengguna Anggaran (PA) inisial NI, inisial Y juga mantan Direktur RSUD, inisial HM dan BS.

"Dua tersangka belum ditahan karena dalam kondisi sakit," sebut Ginanjar, Senin (28/8/202).

Dan 4 orang tersangka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) yakni inisial AS, LA,TA dan YE. Terkahir pihak swasta Direktur PT Managemen Konstruksi inisial Y, Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang terjaring OTT KPK dan ditahan di Lapas Suka Miskin.

Ancaman sesuai dengan Pasal 2 jo 55 sub pasal 3 jo 55 KUHP. "Untuk suap dan gratifikasinya dan Kedua Pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 atau pasal 11 Jo pasal 56 KUHP," tuturnya.


**

Posting Komentar

0 Komentar