Dugaan Kasus Suap Proses Penerimaan Mhasiswa Baru Jalur Mandiri PTN Usai Kasus Rektor Unila Diusut

 

Rektor Unila Tersangka


Jakarta, Editor  - Perkara suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) terus bergulir. KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani dan dua bawahannya sebagai tersangka penerima suap kasus tersebut.

Senin  22 Agustus 2022 , Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah per calon mahasiswa bila ingin diluluskan masuk ke Unila. Perbuatan itu tidak dilakukan Karomani seorang diri. Setidaknya ada 2 orang lain yang diduga terlibat bersama Karomani yaitu Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, sedangkan pemberinya adalah Andi Desfiandi selaku pihak keluarga dari salah satu calon mahasiswa.

Dalam konferensi pers pada Minggu, 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan bagaimana perputaran rasuah itu terjadi di tempat para mahasiswa berkuliah. Karomani diduga mengatur mekanisme Simanila atau Seleksi Mandiri Masuk Unila dengan memerintahkan Heryandi dan Muhammad Basri serta Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Karomani memberikan tugas khusus bagi 3 orang itu untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta Simanila yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani. Besaran uang yang telah disepakati yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per orangnya.

Andi Desfiandi selaku salah satu keluarga calon peserta Simanila diduga menghubungi Karomani dan memberikan uang Rp 150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani. Uang itu dikumpulkan Karomani ke seorang bernama Mualimin selaku dosen. KPK menyebut uang yang dikumpulkan Karomani ke Mualimin yaitu Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta untuk keperluan pribadinya.

Selain itu Karomani diduga mengumpulkan uang juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang itu telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Namun dalam OTT KPK menemukan bukti uang tunai Rp 414,5 juta; slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta; dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu ada bukti lain berupa kartu ATM dan buku tabungan berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani bersama Heryandi dan Muhammad Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Andi Desfiandi dijerat sebagai pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sejatinya, KPK telah melakukan kajian dan penilaian di sektor pendidikan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak terukur dan tidak transparan.

"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian,"  terang  Ghufron, Minggu  21 Agustus 2022 

Ghufron mengatakan jalur penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel sehingga celah tidak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.

"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,"  ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, sejatinya proses penerimaan jalur mandiri itu tidak bermasalah. Hanya saja, dia berharap proses rekrutmennya harus diperbaiki sehingga lebih terukur, akuntabel dan partisipatif.

"KPK berharap ke depan, proses rekrutmen mau apa pun namanya, ada jalur mandiri atau pun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel dan lebih partisipatif,"  katanya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menduga modus praktik suap yang dilakukan Karomani dkk telah lama terjadi. KPK, kata Ali, menyayangkan hal tersebut terjadi dalam dunia pendidikan Tanah Air.

"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Ali kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Ali memastikan penyidik KPK bakal mengusut tuntas kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Karomani tersebut. Nantinya, penyidik KPK mengembangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Selain itu, Ali mewanti-wanti pihak yang memiliki wewenang serupa di kampus lainnya. Ia meminta praktik koruptif seperti yang dilakukan Karomani harus segera dihentikan.

"Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," katanya


"Ini kan ada, bagaimana nanti status mahasiswa yang kemudian ketahuan orang tuanya menyuap. Nah, ini menarik ini kan. Seharusnya ada konsekuensinya kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin  22 Agustus 2022.


"Karena dia masuk berarti secara ilegal dengan cara menyuap," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Alex meminta adanya sanksi yang tepat kepada mahasiswa yang ketahuan masuk lewat jalur suap tersebut. Jadi, dia berharap hal itu dapat memberikan efek jera bagi calon mahasiswa baru di kampus negeri lain.

"Kita berharap sanksi itu juga betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada yang lain di universitas negeri lain juga," ucap Alex.


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menunjuk Muhammad Sofwan Effendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila). Sofwan menggantikan Prof Dr Karomani, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

"Benar telah ditunjuk sebagai Plt Rektor Unila yakni Muhammad Sofwan Effendi menggantikan Prof Karomani, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK," kata Wakil Rektor IV Unila Suharso seperti dilansir dari detikSumut, Senin  22 Agustus 2022

Sofwan sendiri saat ini merupakan Direktur Sumberdaya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kemendikbudristek. Suharso menyebut penunjukan Sofwan jadi Plt Rektor Unila ditentukan setelah melalui rapat internal pejabat Rektorat Unila bersama Kemendikbudristek Dikti yang dilakukan kemarin.

"Mendikbudristek Dikti Nadiem Anwar Makarim menunjuk langsung M Sofwan Effendi sebagai Plt Rektor Unila. Ini untuk menjalankan roda organisasi Unila," tutupnya


** Sumber detik


Posting Komentar

0 Komentar