Dalam Proses penyidikan Dikenal istilah SP3




Pariaman, Editor -  Dalam proses penyidikan dikenal istilah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. SP3 

merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan. Dengan terbitnya SP3,

 maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

melakukan penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya. Aturan mengenai penghentian penyidikan ini dituangkan dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP 

yang berbunyi, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya

. Tersangka Alasan SP3 Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, terdapat tiga hal yang menjadi alasan terbitnya SP3 atau dihentikannya suatu penyidikan. Tiga alasan terbitnya SP3,yaitu:

 penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut,

 penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana,

 dihentikan demi hukum. Tidak terdapat cukup bukti Dalam proses perkara pidana, 

penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu perkara. Alat bukti yang sah menurut KUHAP, 

yakni: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,

 maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Terbitnya SP3

 dengan alasan tidak cukup bukti menunjukkan bahwa ada alat bukti sebelumnya yang dicabut atau dibatalkan, atau tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

 Hal ini mengingat dalam penetapan tersangka sebelumnya, mereka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. 

 penggunaan alasan ini dapat dinilai sebagai bentuk tindakan kurang hati-hati yang dilakukan penyidik. Mengacu pada KUHAP, dalam proses penyidikan terdapat tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik. Penyelidikan, menurut KUHAP, 

adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak 


**

Posting Komentar

0 Komentar