ilustrasi |
Tanah Datar, Editor – Satreskrim Polres Tanah Datar mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku berhasil diamankan berinisial BR (50) dan AS (43). Barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan sepeda motor.
“Berdasarkan rekaman CCTV di TKP, selanjutnya tim berhasil mengindentifikasi kedua tersangka yang kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dimaksud,” beber Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, Jumat 19 Agustus 2022
Tersangka BR ditangkap di Kecamatan Sungayang, sedangkan tersangka AS diamankan di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
Untuk semua barang bukti yang diamankan tersebut di sita di Dharmasraya, Solok dan Tanah Datar.
“Kami akan melakukan pengejaran terhadap barang bukti yang lain,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Tanah Datar Kompol Andi Parningotan Lorena, Kasat Reskrim dan lainnya
**
0 Komentar