Sidang lanjutan dugaan korupsi di KONI Kota Padang. |
Padang, Editor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang, Mursalim dan Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD), Andri Yulika dalam dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Nama Mahyeldi Disebut Berkali-kali Dalam Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim Perintahkan ‘Seret’ GubernurEksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari 5 KaliBerkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Telah Dilimpahkan, Ini Jadwal Sidangnya
Mereka didatangkan ke persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Padang 2018-2020 yang menjerat mantan ketua KONI Padang, mantan bendahara II KONI dan mantan wakil I KONI Padang.
Dalam persidangan, Mursalim menyebut dana hibah dipertanggungjawabkan oleh si penerima dana hibah dan harus sesuai dengan kegunaannya.
Saksi lainnya yakni, eks Kepala BPKAD Kota Padang, Andri Yulika menyebutkan, anggaran hibah dikelola oleh BBKD, karena telah diatur dalam Permendagri nomor 11.
” Walaupun tetap ada perubahan,” kata Andri saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat 26 Agustus 2022
Saksi juga menyebut penggunaan dana hibah diberikan dalam bentuk barang dan anggaran.
“Khusus untuk KONI Kota Padang, itu diberikan dalam uang yang dilakukan secara bertahap. Laporan penggunaan dana hibah disampaikan setiap tanggal 10 Januari,” katanya.
Namun dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi, Yohannas memperlihatkan bukti chattingan percakapan WhatsApp antara Agus Suardi dengan saksi Andri Yulika.
Dalam percakapan tersebut, Agus Suardi menanyakan dana klub sepakbola PSP yang dititip dalam anggaran KONI Padang.
Saksi Andri Yulika meminta Agus Suardi pandai-pandai mengaturnya karena ketua KONI Padang. Menanggapi bukti percakapan tersebut, saksi Andri Yulika mengakuinya.
“Betul. Tapi sudah ada sebelumnya lewat telepon,” ucapnya.
Menurutnya, proposal yang diajukan PSP Padang ditandatangani oleh Ketua PSP Padang dan didisposisikan oleh Wali Kota Padang saat itu, Mahyeldi tidak dapat ditindaklanjuti.
“Tidak bisa dianggarkan kendati ada disposisi karena sudah lewat waktu penganggaran. Anggaran saat itu, dibahas di DPRD sehingga tidak dapat naik di tengah jalan,” kata Andr
Sementara saksi lainnya, mantan Bendahara BPKAD Padang, Rosmawati menuturkan, untuk pencairan dana hibah KONI Padang yang mengutus Robby Malvinas.
Dalam sidang tersebut, JPU pada Kejari Padang, Therry Gautama bersama tim memperlihatkan sejumlah dokumen di depan hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Juandra dengan didampingi hakim Dady Suariadi dan Hendri Joni melanjutkan sidang pekan depan.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang.
Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Ketiga tersangka mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan Wakil Ketua I, Davidson dan mantan Bendahara II, Nazarudin.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.
** Afridon
0 Komentar