Dugaan Aroma Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar , Dinas Bina MargaCipta Karya dan Tata Ruang


Gedung Kebudayaan


Padang, Editor  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera melakukan ekpos dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat.

Ekpos tersebut dilakukan untuk mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara. Apalagi usai pemeriksaan, Kejari Padang menemukan adanya dugaan indikasi korupsi.

“Dari hasil pemeriksaan ahli fisik dan ahli quantity oleh tim ahli Kejari Padang, terdapat perbedaan bobot volume pekerjaan terpasang dengan bobot pekerjaan yang dilaporkan, sehingga terdapat indikasi korupsi yang menyebabkan negara dirugikan,” terang Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Senin  22 Agustus 2022 

Afliandi mengatakan , setelah ekpos dilakukan dengan BPKP, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari dua saksi ahli dan juga meminta bantuan LKPP untuk melakukan kajian dan perhitungan. Kejari Padang pun juga masih mengumpulkan bukti lainnya, untuk mencukupi unsur pidana pada kasus tersebut.

“Nantinya, setelah audit BPKP keluar, akan kita ekpos kembali dengan Tim Pidsus Kejari Padang. Hasil audit ini akan dijadikan bahan untuk menentukan langkah berikutnya yang akan kita lakukan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 20 orang, berasal dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta kontraktor.

Kejari Padang memulai memeriksa kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat, kemudian penyelidikan dimulai sejak 24 Februari 2022 silam. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022 lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan tersebut dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan danya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai progres 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp 8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen.


** Antara

Posting Komentar

0 Komentar