Pekerjaan CV Empat Putra di Pembangunan Balai Nikah Diduga Cacat Mutu



Pekerjaan CV Empat Putra di Pembangunan Balai Nikah Diduga Cacat Mutu


Padang pariaman, Editor — Tidak becusnya kontraktor pelaksana CV Empat Putra mengerjakan proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman dapat mengindikasikan cacatnya mutu pekerjaan. Sehingga tak hayal teknis pekerjaan tersebut lari dari perencanaan yang telah dibuat.

Pekerjaan yang diduga tak sesuai spek itu, kuat terindikasi mengurangi volume. Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan gedung tersebut, tak jelas berapa takaran adukan beton yang dihasilkan

 

Indikasi itu terlihat jelas sewaktu tim media memantau langsung pekerjaan yang berlokasi di Korong Durian Gadang, Nagari Sikicua Tengah, Kabupaten Padang Pariaman.

Proyek fisik yang bernilai Rp 887.937.000 dengan sumber dana Dipa Kemenag Kabupaten Padang Pariaman tahun 2022 melalui SBSN tersebut, sangat diragukan kualitas betonnya. Adonan material yang diaduk ke dalam mesin adukan molen untuk pembetonan, tak jelas berapa kualitas beton yang dihasilkan.

Selain itu, tak hanya terindikasi mengurangi mutu beton. Pengurangan volume besi pun disinyalir turut dimainkan rekanan. Sebab, dari pemasangan tulangan balok kolom maupun slof, jarak begol yang dipasangkan tampak tidak beraturan. Terlebih lagi, tanah pijakan tempat pembangunan gedung milik Kemenag Padang Pariaman tersebut merupakan tanah yang tergolong labil.

Adonan beton yang dihasilkan untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA V Koto Kampung Dalam tak jelas kualitas mutu betonnya

Menengarai perkerjaan CV Empat Putra yang sarat markup volume, mendapat reaksi dari Ketua LSM Gempur, Ali Nurdin. Dia menilai sejauh ini, kecurangan rekanan dalam mengerjakan proyek, sudah melabrak bestek yang sudah ditentukan.

Kontraktor, katanya, seharusnya bekerja sesuai dengan bestek. Karna menurut Ali, dalam pekerjaan proyek bangunan yang mengutamakan fisik konstruksi, tidak dapat dimainkan. Sebab bisa berakibat fatal bahkan kegagalan bangunan. Apalagi tanah tempat pembangunan itu tergolong labil.

“Akibatnya apabila kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan bestek, dan spek teknis yang sudah ditentukan dalam perencanaan. Tidak tercapainya mutu pekerjaan, terlebih dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung, bisa berpotensi kepada kegagalan bangunan. Nah, kalau sudah begitu kan dampak yang muncul akan lebih besar. Apalagi tanahnya itu tergolong labil,,” sebut Ali yang juga merupakan putra daerah setempat.

Ali menyebut, perbuatan pengurangan volume yang terindikasi dilakukan saat pekerjaan pembetonan dan pembesian yang tidak mengacu pada spek teknis di tanah yang labil, bisa berakibat fatal. Bukan hanya masuk dalam kategori ranah korupsi, bahkan sudah termasuk ke dalam kejahatan bidang pembangunan.

“Itu bukan hanya unsur korupsi saja. Jangan karna ingin mengharap untung laba dalam pekerjaan, tetapi tidak melihat dampak yang terjadi dan potensinya bisa fatal. Yaitu kegagalan bangunan. Jika sudah kegagalan bangunan, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa. Sebab itu pembangunan gedung yang dihuni oleh orang banyak untuk kepentingan hajat hidup orang banyak,” timpal Ali.

Sementara itu, PPTK kegiatan, Sri Herlina yang ditemui di ruangannya Kantor Kemenag Kabupaten Padang Pariaman, Kamis  25 Agustus 2022   tidak mampu bicara banyak. Pasalnya, Sri yang mengaku tidak paham teknis itu berjanji akan menindaklanjuti laporan tim media ini dengan menelusuri lebih jauh.

“Nanti kita akan coba bawa laporan ini dalam rapat bersama dengan tim-tim teknis yang melibatkan unsur teknis di dalamnya. Terimakasih untuk saran dan perhatian dari teman-teman media,” kata Sri.

 

** Idm

Posting Komentar

0 Komentar